-->

Ketentuan Besar Biaya Pajak Bea Cukai pada Barang dari Luar Negeri

Ketentuan Besar Pajak Bea Cukai pada Barang dari Luar Negeri

Ketentuan Besar Biaya Pajak Bea Cukai pada Barang dari Luar Negeri

Pasti kita pernah membeli barang online contoh dari Lazada. Barang di Lazada pada umumnya ada yang dikirim dari luar negeri misalnya Cina, Singapura, Thailand dan sebagainya. Proses pengiriman paket yang kita beli dari luar negeri pasti akan sedikit agak lama, hal ini dikarenakan adanya pemeriksaan oleh pihak bea cukai dari Indonesia. Berdasarkan kewenangannya Bea Cukai berhak dan wajib memeriksa barang yang masuk ke Indonesia bertujuan untuk mencegah barang terlarang masuk ke Indonesia. Menurut undang-undang pihak Bea Cukai sekarang menerapkan besar pajak yang harus ditebus penerima barang jika dikirim dari luar negeri, biasa nya sih mulai dari Rp 20.000 sampai yang terbesar. Berikut ini adalah perhitungan ketentuan besar Pajak Bea Cukai di Indonesia yang dirilis dari laman www.posindonesia.com.

Prinsip Umum

1. Semua barang dan dokumen yang dikirim melalui Pos hanya dapat diantar kepada penerima setelah melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.
2. Tujuan pemeriksaan Bea Cukai adalah :
  1. Mencegah masuknya kiriman yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia;
  2. Menjamin masuknya kiriman dari Luar Negeri telah memenuhi persyaratan perundang – undangan yang berlaku.
  3. Menjamin bahwa hak negara atas bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dipenuhi.

3. Semua kiriman dengan nilai di atas 100 USD, dikenai Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor

Ketentuan Pajak Impor Barang Kiriman

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan ketentuan pengenaan Bea Masuk, PPN dan PPh Impor atas barang kiriman impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap barang kiriman impor dengan nilai FOB USD 100 sampai dengan FOB USD 1.500 akan dikenakan bea masuk, PPN dan PPh Impor sebagai berikut :

  • Pengenaan tarif bea masuk sebesar 7,5% sebagaimana diatur dalam PMK 182/PMK.04/2016.
  • Pengenaan tarif PPn sebesar 10% sebagaimana diatur dalam UU PPN.
  • Pengenaan tarif PPh Impor sebagaimana diatur dalam PMK-34/PMK.10/2017.

Dalam hal tidak dapat menunjukkan NPWP maka akan dikenakan tarif PPh 100% lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 22 ayat (2) :

“Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Menghindari pengenaan pajak lebih tinggi 100%, dihimbau kepada masyarakat/penerima barang kiriman impor agar menyampaikan nomor NPWP kepada penyelenggara Pos, atau menginformasikan kepada pengirim barang untuk mencantumkan nomor NPWP penerima pada barang kirimannya.


Begitulah Ketentuan Besarnya biaya Pajak Bea Cukai pada Barang dari Luar Negeri, Semoga kamu paham deh jika ingin beli-beli barang yang asalnya dari luar negeri untuk menghitung dulu besarnya pajak Bea Cukai yang akan kamu bayar nanti jika paket sampai di Indonesia.
LihatTutupKomentar